PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 99
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan berkala pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf f paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan nomor register laporan. (3) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal. (4) Dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, laporan disampaikan secara tertulis.
