PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Perizinan Berusaha bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha untuk kegiatan: a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri; dan c. usaha jasa penunjang tenaga listrik.
