PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a wajib mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya.
(2) Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. IUPTLU; b. penetapan Wilayah Usaha; c. pengesahan RUPTL; dan d. izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara.
