PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN BERUSAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha bidang ketenagalistrikan.
