Pasal 7
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan b. usaha industri penunjang tenaga listrik. (2) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenis usaha: a. konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; j. sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; k. sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan l. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik. (3) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l paling sedikit berupa: a. pemeriksaan dan penilaian TKDN di bidang ketenagalistrikan; b. pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan; c. pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan; d. pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan; dan e. pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
(4) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
