Pasal 6
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi kegiatan: a. pembangkitan tenaga listrik; b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut sifat penggunaannya meliputi: a. penggunaan utama untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus-menerus dalam memenuhi sebagian atau seluruh kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; b. penggunaan cadangan untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu dalam menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; c. penggunaan darurat untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari pemegang IUPTLU setempat; dan d. penggunaan sementara untuk pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara termasuk pembangkit yang dapat dipindahkan (mobil dan portabel).
