PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi. (2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan
tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; b. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha; atau c. pembangkitan tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha.
