Pasal 4
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi jenis usaha: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan/atau d. penjualan tenaga listrik. (2) Usaha pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam rangka memproduksi tenaga listrik. (3) Usaha transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke Konsumen atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. (4) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam rangka penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke Konsumen. (5) Usaha penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada Konsumen.
