PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 3
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan
b. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
