PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 2
BAB 2 — USAHA KETENAGALISTRIKAN
Usaha Ketenagalistrikan terdiri atas: a. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan b. usaha penunjang tenaga listrik.
