PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 88
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pengguna jasa dalam menyusun dokumen pemilihan Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) harus menguraikan daftar pekerjaan yang memuat klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang akan dipilih. (2) Klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik.
