Pasal 89
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Kinerja penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf f didasarkan pada laporan kinerja yang terdapat pada sistem informasi Direktorat Jenderal. (2) Kinerja penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat. (3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani Badan Usaha yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan. (4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung. (5) Direktur Jenderal dapat mengumumkan pemeringkatan penyedia jasa berdasarkan hasil kinerja penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
