PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 87
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemilihan penyedia jasa penunjang tenaga listrik yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip: a. pemenuhan asas nyata; b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; c. persaingan usaha yang sehat; d. keberpihakan terhadap usaha kecil; e. penggunaan produk dalam negeri; dan f. penilaian berbasis kinerja penyedia jasa dan kemampuan usaha. (2) Pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
