PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 86
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Dalam hal Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan Badan Usaha tidak berbadan hukum, unsur
manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh pemilik Badan Usaha.
