Pasal 85
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Badan Usaha jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) harus memiliki struktur organisasi yang memuat paling sedikit unsur: a. manajerial; dan b. pelaksana. (2) Unsur manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki peran paling sedikit sebagai: a. pengawas manajerial; dan b. penanggung jawab Badan Usaha. (3) Pengawasan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi paling sedikit: a. melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Badan Usaha sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian Badan Usaha; dan b. menghilangkan timbulnya konflik kepentingan saat pelaksanaan tugas pengawasan. (4) Penanggung jawab Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi paling sedikit: a. menjalankan tugas pengelolaan Badan Usaha dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan seluruh pihak yang terkait dan aktivitas Badan Usaha; b. mewakili Badan Usaha dan memastikan tidak ada pihak lain yang dapat bertindak atas nama Badan Usaha kecuali diberikan kuasa oleh penanggung jawab Badan Usaha yang berwenang; c. memastikan seluruh aktivitas Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memimpin dan mengurus Badan Usaha untuk kepentingan, tujuan, efisiensi, dan efektivitas Badan Usaha;
e. memelihara dan mengurus kekayaan Badan Usaha secara amanah dan transparan, serta mengembangkan sistem pengendalian internal dan sistem manajemen risiko secara terstruktur dan komprehensif; dan f. menghindari kondisi terjadi konflik kepentingan saat pelaksanaan pekerjaan Badan Usaha. (5) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penanggung jawab teknik; dan b. tenaga teknik. (6) Penanggung jawab teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan perseorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas paling sedikit: a. mengawasi pelaksanaan pekerjaan teknik sesuai dengan prosedur operasional standar dan/atau instruksi kerja yang berlaku; b. mereviu hasil pelaksanaan pekerjaan teknik sesuai bidangnya; c. mengusulkan penetapan hasil pekerjaan kepada penanggung jawab Badan Usaha; dan d. bertanggung jawab atas usulan hasil pekerjaan teknik sesuai bidangnya. (7) Tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan perseorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidangnya yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas paling sedikit: a. melaksanakan pekerjaan teknik sesuai dengan prosedur operasional standar dan/atau instruksi kerja yang berlaku; dan b. melaporkan hasil pekerjaan teknik sesuai bidang penugasan.
