PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 84
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan untuk melakukan pembayaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. (2) Pemeriksaan dan penilaian kompensasi tanah, bangunan, dan/atau tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ruang bebas dan kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas.
