Pasal 83
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelaksanaan inventarisasi dan mitigasi gas rumah kaca. (2) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan verifikasi dan validasi tingkat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh pembangkit listrik.
(3) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan verifikasi dan validasi capaian penurunan emisi gas rumah kaca pada pembangkit listrik. (4) Hasil kegiatan pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemegang Perizinan Berusaha jasa pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui sistem informasi Direktorat Jenderal untuk mendapatkan pesetujuan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa nomor register pengendalian emisi gas rumah kaca ketenagalistrikan.
