Pasal 82
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan untuk memastikan terpenuhinya aspek ramah lingkungan dan Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik. (2) Aspek ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai lingkungan. (3) Hasil kegiatan pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemegang Perizinan Berusaha jasa pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara daring melalui sistem informasi Direktorat Jenderal untuk mendapatkan pesetujuan. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nomor register pengelolaan lingkungan ketenagalistrikan.
