PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 81
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan untuk melaksanakan audit penerapan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan. (2) Pelaksanaan audit penerapan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan.
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan laporan pelaksanaan audit penerapan sistem manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan.
