Pasal 80
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemeriksaan dan penilaian TKDN di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menilai pemenuhan besaran TKDN di bidang ketenagalistrikan. (2) Besaran TKDN di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberdayaan industri. (3) Pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha jasa pemeriksaan dan penilaian TKDN di bidang ketenagalistrikan. (4) Pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan verifikasi TKDN dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sebelum tanggal serah terima pekerjaan pertama.
(5) Penyedia barang dan/atau jasa harus memastikan tidak menggunakan lembaga yang sama pada proyek yang sama untuk kegiatan verifikasi TKDN dan verifikasi dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk. (6) Penyedia barang dan/atau jasa wajib menyediakan dokumen kontrak/subkontrak beserta amandemennya dalam verifikasi TKDN instalasi ketenagalistrikan, termasuk dokumen pengadaan lahan, biaya perizinan, gedung perkantoran, fasilitas perkantoran, jalan, irigasi, dan fasilitas sosial di luar instalasi ketenagalistrikan. (7) Pemegang Perizinan Berusaha jasa pemeriksaan dan penilaian TKDN di bidang ketenagalistrikan wajib melaporkan hasil verifikasi TKDN kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan verifikasi diterbitkan. (8) Kegiatan pemeriksaan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Direktur Jenderal.
