PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 79
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf k dilakukan untuk menilai kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (3) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat Badan Usaha.
