Pasal 78
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i dilakukan untuk menilai pemenuhan kesesuaian produk terhadap SNI yang diberlakukan wajib di bidang ketenagalistrikan. (2) Pemenuhan kesesuaian produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan usaha sertifikasi produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. (3) Pelaksanaan usaha sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik. (4) Kegiatan sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk dengan mengacu skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberlakuan SNI wajib di bidang ketenagalistrikan. (5) Tata cara sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. (6) Pemegang Perizinan Berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib menyediakan sistem informasi yang dapat diakses oleh publik untuk penelusuran sertifikat produk. (7) Pemegang Perizinan Berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib mencantumkan sertifikat produk pada laman Badan Usaha. (8) Pemegang Perizinan Berusaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib melaporkan sertifikasi produk kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan sertifikat produk.
