Pasal 77
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h dilakukan untuk menilai
pelaksanaan pengujian sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib di bidang ketenagalistrikan. (2) Pelaksanaan usaha laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium pengujian yang telah memiliki Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh laboratorium pengujian dalam negeri. (4) Dalam hal sebagian atau seluruh pengujian tidak dapat dilakukan oleh laboratorium pengujian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengujian dapat dilakukan oleh laboratorium luar negeri dengan ketentuan: a. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi kerja sama akreditasi internasional dan/atau regional yang relevan dengan akreditasi laboratorium pengujian; b. memiliki perjanjian kerja sama dengan lembaga sertifikasi produk atau laboratorium pengujian dalam negeri; dan c. dicantumkan dalam skema Penilaian Kesesuaian lembaga sertifikasi produk atau laboratorium pengujian dalam negeri. (5) Laboratorium pengujian wajib menyediakan sistem informasi yang dapat diakses oleh publik untuk penelusuran hasil pengujian. (6) Laboratorium pengujian wajib mencantumkan laporan atau sertifikat hasil pengujian pada laman Badan Usaha. (7) Laboratorium pengujian wajib melaporkan hasil pengujian kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan laporan hasil uji.
