PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 76
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pelaksanaan usaha penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f serta usaha pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
