Pasal 75
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan untuk seluruh atau sebagian instalasi tenaga
listrik untuk mempertahankan kondisi operasi secara optimum dan menjaga Keselamatan Ketenagalistrikan beserta sarana dan prasarananya agar selalu laik operasi. (2) Pemilik instalasi tenaga listrik dapat menunjuk pemegang Perizinan Berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sesuai ruang lingkupnya untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan instalasi tenaga listrik. (3) Kegiatan pemeliharaan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar operasional prosedur pengoperasian instalasi tenaga listrik.
