PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 74
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemilik instalasi tenaga listrik dapat menunjuk pemegang Perizinan Berusaha jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik ruang lingkupnya untuk melaksanakan kegiatan pengoperasian instalasi tenaga listrik. (2) Pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat laik operasi. (3) Kegiatan pengoperasian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan dan standar operasional prosedur pengoperasian instalasi tenaga listrik.
