Pasal 73
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik. (2) Pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat laik operasi. (3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. instalasi tenaga listrik yang baru selesai dibangun atau dipasang; b. instalasi tenaga listrik lama yang belum pernah dilakukan sertifikasi laik operasi; atau c. instalasi tenaga listrik lama yang telah habis masa berlaku sertifikat laik operasinya. (4) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
