Pasal 72
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pelaksanaan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan instalasi tenaga listrik. (2) Kegiatan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). (3) Kegiatan pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi paling sedikit ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil kegiatan pembangunan dan pemasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara daring melalui sistem informasi Direktorat Jenderal yang memuat paling sedikit: a. informasi dasar instalasi berupa:
- nama instalasi;
- nama pemilik atau pemohon instalasi;
- alamat lokasi instalasi;
- daya instalasi; dan
- nama tenaga teknik dan penanggung jawab teknik yang ditugaskan; b. hasil pelaksanaan pekerjaan; c. dokumentasi pelaksanaan pekerjaan; d. standar yang digunakan; dan e. buku manual yang digunakan jika ada. (5) Direktorat Jenderal memberikan nomor identitas instalasi sebagai dokumentasi mampu telusur terhadap pelaporan hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik yang disampaikan.
