Pasal 71
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang Perizinan Berusaha jasa konsultansi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) melakukan pengawasan dalam kegiatan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, dengan tugas paling sedikit: a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana Keselamatan Ketenagalistrikan setiap kegiatan dalam pelaksanaan; b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan c. melakukan pengawasan penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan. (2) Pemegang Perizinan Berusaha jasa konsultansi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan
pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. (3) Pemegang Perizinan Berusaha jasa konsultansi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; b. menyampaikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; dan c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan kepada Direktur Jenderal secara daring melalui sistem informasi Direktorat Jenderal.
