Pasal 70
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan untuk memastikan: a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik instalasi. (3) Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik instalasi dapat menggunakan pemegang Perizinan Berusaha jasa konsultansi pengawasan dalam bidang instalasi tenaga listrik yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagalistrikan. (4) Dalam hal pemilik instalasi menggunakan pemegang Perizinan Berusaha jasa konsultansi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyedia jasa konsultansi pengawasan bertindak untuk dan atas nama pemilik instalasi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja.
