PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 69
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi paling sedikit: a. studi kelayakan instalasi tenaga listrik; b. desain/gambar instalasi/diagram satu garis; c. lokasi dan tata letak instalasi; d. spesifikasi teknis; e. daftar kuantitas atau daftar keluaran; f. perkiraan biaya; g. metode pengoperasian dan pemeliharaan instalasi; dan/atau h. rencana pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan. (2) Hasil kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui sistem informasi Direktorat Jenderal yang memuat paling sedikit: a. informasi dasar instalasi berupa:
- nama instalasi;
- nama pemilik atau pemohon instalasi;
- alamat lokasi instalasi;
- daya instalasi; dan
- nama tenaga teknik dan penanggung jawab teknik yang merancang; b. detail engineering design; dan c. standar instalasi yang digunakan. (3) Direktorat Jenderal memberikan nomor detail engineering design instalasi sebagai dokumentasi mampu telusur terhadap pelaporan kegiatan perencanaan yang disampaikan. (4) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keselamatan Ketenagalistrikan.
