PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 68
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Pelaksanaan usaha konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. perencanaan; dan/atau b. pengawasan.
