PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 67
BAB 5 — KEGIATAN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh pemegang IUJPTL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya mineral. (2) Kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (a), huruf (b), huruf (d), huruf (e), huruf (f), huruf (g), dan huruf (h) dapat dilaksanakan oleh pemegang IUPTLU atau pemegang IUPTLS.
