Pasal 66
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha milik swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, dan swadaya masyarakat dan lembaga/Badan Usaha lainnya dalam melakukan Usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (2) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri; b. pemenuhan TKDN; dan c. pengadaan produk dalam negeri. (3) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dipenuhi oleh pejabat pengadaan barang dan/atau jasa yang bertanggung jawab dalam MENETAPKAN spesifikasi pengadaan barang dan/atau jasa pada instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, Badan Usaha milik swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembaga/Badan Usaha lainnya dalam kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(4) Pemenuhan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dipenuhi oleh: a. pemegang IUPTLU yang menjual tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha; dan b. Perusahaan EPC atau Badan Usaha penunjang tenaga listrik pemegang IUJPTL yang menyediakan barang dan/atau jasa kepada pemegang IUPTLU. (5) Pengadaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dipenuhi oleh: a. pemegang IUPTLU yang menjual tenaga listrik kepada pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha; dan b. Perusahaan EPC atau Badan Usaha penunjang tenaga listrik pemegang IUJPTL yang menyediakan barang dan/atau jasa kepada pemegang IUPTLU. (6) Pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan akhir terhadap proses pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa. (7) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan untuk pengadaan barang dan/atau jasa kementerian/lembaga setelah serah terima pekerjaan. (8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh pengawas internal pada pengguna produk dalam negeri untuk pengadaan barang dan/atau jasa oleh Badan Usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta setelah serah terima pekerjaan. (9) Penilaian pemenuhan besaran nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui kegiatan verifikasi TKDN.
(10) Verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen. (11) Pemenuhan pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan industri.
