PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 65
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Dalam memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, setiap kegiatan Usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan.
(2) Keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik. (3) Pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
