Pasal 64
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemenuhan kewajaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan Pelaku Usaha Penyediaan Tenaga Listrik pada suatu Wilayah Usaha. (2) Pemenuhan kewajaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha. (3) Kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan struktur dan golongan tarif tenaga listrik yang disesuaikan dengan kebutuhan Konsumen. (4) Dalam hal pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan tarif tenaga listrik tertinggi (ceiling base tariff), besaran keuntungan usaha harus didapatkan secara wajar. (5) Tata cara penetapan tarif tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
