PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 63
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Indikator mutu layanan pada suatu Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Konsumen pada golongan tarif tertentu menginginkan mutu pelayanan yang lebih baik, indikator mutu layanan dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
