Pasal 62
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemenuhan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dengan memenuhi indikator mutu layanan tenaga listrik pada suatu Wilayah Usaha. (2) Pemenuhan indikator mutu layanan sebagaimana dimaksud pada (1) wajib dilakukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha. (3) Dalam pemenuhan indikator mutu layanan, pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik yang memiliki Wilayah Usaha dapat melakukan pengadaan pembangkit tenaga listrik sebagai cadangan yang dioperasikan hanya sewaktu-waktu. (4) Dalam hal tidak dapat memenuhi indikator mutu layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha wajib memberikan pengurangan tagihan listrik untuk pascabayar atau penambahan kilowatt-hour (kWh) untuk prabayar kepada Konsumen pada bulan berikutnya.
