PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 61
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kerja sama pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dengan Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf e dilakukan melalui mekanisme penjualan atau pembelian tenaga listrik lintas negara. (2) Harga jual beli tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
