PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 60
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kerja sama pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dengan pemegang IUJPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf d dilakukan melalui mekanisme penyewaan instalasi pembangkit, transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik. (2) Pemegang IUJPTL yang bekerja sama dengan pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha tidak memerlukan Perizinan Berusaha ketenagalistrikan baru. (3) Harga sewa dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
