PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 59
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kerja sama pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dengan pemegang IUPTLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). (2) Kerja sama pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dengan pemegang IUPTLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
