Pasal 58
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kerja sama antarpemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b harus memenuhi syarat: a. memiliki instalasi tenaga listrik yang telah beroperasi; b. memiliki Konsumen; dan c. memiliki pembangkit tenaga listrik. (2) Kerja sama pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik yang memiliki Wilayah Usaha dengan pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) harus memenuhi syarat:
a. memiliki instalasi tenaga listrik yang telah beroperasi; b. memiliki Konsumen; dan c. memiliki kontrak jual beli tenaga listrik secara curah atau layanan khusus. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak memerlukan Perizinan Berusaha yang baru. (4) Harga jual beli tenaga listrik dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
