PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 57
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kerja sama pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dengan pemegang IUPTLU pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dilakukan oleh pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha melalui tahapan pengadaan tenaga listrik. (2) Hasil pengadaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
