Pasal 56
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dengan menyediakan pasokan tenaga listrik selama 24 (dua puluh empat) jam sehari pada suatu Wilayah Usaha. (2) Pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha. (3) Dalam pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dapat melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan:
a. pemegang IUPTLU pembangkit tenaga listrik; b. pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha lainnya; c. pemegang IUPTLS; d. pemegang IUJPTL; dan/atau e. Badan Usaha penyedia tenaga listrik negara lain. (4) Dalam pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPTLU distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik yang memiliki Wilayah Usaha melakukan perubahan kerja sama untuk penambahan jumlah pasokan tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha.
