Pasal 53
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui interkoneksi pembangkit tenaga listrik atau sistem penyediaan tenaga listrik dengan sistem penyediaan tenaga listrik lainnya. (2) Badan Usaha yang memiliki pembangkit dapat melakukan operasi paralel dengan sistem penyediaan tenaga listrik pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha. (3) Operasi paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. cadangan kapasitas tenaga listrik melalui pembelian tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha; dan/atau b. tambahan kapasitas tenaga listrik melalui pembelian tenaga listrik dari pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha. (4) Penyambungan tenaga listrik pada operasi paralel dapat dilakukan pada jaringan: a. tegangan tinggi; b. tegangan menengah; dan/atau c. tegangan rendah.
