PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 54
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Operasi paralel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan
kapasitas sistem penyediaan tenaga listrik pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha dan sesuai dengan aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Untuk melakukan Operasi Paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha yang memiliki pembangkit mengajukan permohonan operasi paralel kepada pemegang IUPTLU terintegrasi yang memiliki Wilayah Usaha.
