PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 52
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Pemegang izin melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. aturan jaringan yang disepakati, dalam hal suatu Wilayah Usaha belum mempunyai aturan jaringan; dan/atau b. ketentuan teknis yang disepakati, dalam hal ketentuan teknis belum tercantum pada aturan jaringan.
