Pasal 51
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Kesepakatan harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dari hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf a diajukan pemegang izin yang memiliki jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan. (2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyetujui atau menolak usulan harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat pengajuan. (3) Dalam hal Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin yang memiliki jaringan dan pemegang izin yang akan menyewa jaringan melakukan negosiasi ulang.
