Pasal 50
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) huruf a dilakukan dalam rangka menyepakati harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik untuk: a. memenuhi mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik bagi pemegang izin yang menyewa; atau b. menyalurkan tenaga listrik dari pembangkitan sampai dengan titik beban sesuai dengan kebutuhan pemegang izin yang menyewa. (2) Negosiasi harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik wajib mempertimbangkan ketentuan aturan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(3) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak surat yang menyatakan bahwa usulan diterima. (4) Hasil negosiasi pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik dapat berupa: a. kesepakatan harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik; atau b. ketidaksepakatan harga sewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
