Pasal 49
BAB 4 — KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang izin usaha yang memiliki jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik melakukan evaluasi terhadap usulan pemegang izin yang akan menyewa jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kecukupan dan kesesuaian persyaratan dokumen. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat usulan diterima. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. menerima usulan pemegang izin yang akan menyewa dan dilanjutkan dengan negosiasi; b. mengembalikan usulan pemegang izin yang akan menyewa untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki; atau c. menolak usulan pemegang izin yang akan menyewa disertai dengan alasan penolakan. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c ditembuskan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
